Saya narasikan, pada saat itu, saya melihat Nakhoda kapal KM Livina I Capt. Andi Kurniawan diborgol layaknya seorang residivis (red. penjahat kambuhan yang membahayakan) yang mudah sekali melakukan kesalahan.
Padahal untuk menjadi seorang Nakhoda diatas sebuah kapal tidaklah mudah. Syarat utama dia harus mempunyai ijasah yang sesuai dengan kapal yang dia pimpin, yang kedua dia harus meniti karier sebagai seorang perwira mulai dari calon perwira, mualim tiga, mualim dua, mualim satu dan terakhir baru Nakhoda. Jadi, tentu seorang Nakhoda adalah seorang yang terpelajar dan berpengalaman di bidangnya! Karena hal tersebut berdasarkan undang-undang hukum laut internasional, maka seorang Nakhoda adalah: Pemimpin tertinggi, pengambil keputusan tertinggi, kepala hakim, kepala jaksa dan tentu juga kepala polisi bagi seluruh anak buah kapalnya. Segala permasalahan yang tidak bisa diselesaikan oleh anak buahnya harus bisa diselesaikan oleh Nakhoda, contoh kasus Nakhoda berhak menahan anak buahnya yang membahayakan anak buahnya yang lain. Bagaimana mungkin seorang terhormat, berpendidikan serta berpengalaman seperti hal diatas harus di borgol oleh sebuah kesalahan yang bukan kesalahannya?
Bersama dengan tulisan ini saya hendak berbagi informasi mengenai betapa penting dan tingginya sosok nakhoda tersebut diatas kapal, sehingga dilain kesempatan tidak akan lagi terlihat perlakuan yang tidak semestinya yang akan diterima oleh seorang Nakhoda seperti yang saya jabarkan diatas.
Orang yang bersalah jelas harus dihukum, tapi asas praduga tak bersalah harus dikedepankan pula.