Saat ini pendidikan di Indonesia diatur oleh Undang-Undang Sisdiknas No. 20 Tahun 2003. Di Indonesia, pendidikan dibagi menjadi tiga jalur utama yaitu formal, nonformal dan informal. Tentu saja sistem selalu memiliki kelebihan dan kekurangan, namun kinerja sistem mengeluarkan kualitasnya, jika dilakukan dengan baik tentunya banyak hal positif dan hasil yang baik.
KEMBALI KE ARTIKEL