Jalan raya adalah prasarana utama bagi masyarakat untuk melakukan mobilitas baik dengan menggunakan kendaraan bermotor, sepeda, dan jalan kaki. Fungsi dari jalan raya perlu mengakomodir segala kebutuhan dan kondisi masyarakat untuk mencegah terjadinya kecelakaan sehingga perlu adanya fasilitas – fasilitas penunjang yang memadai.
Menurut UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, jelas disebutkan bahwa salah satu fasilitas penunjangnya adalah jalur pedestrian yang termasuk sebagai hak pejalan kaki.Â
KEMBALI KE ARTIKEL