Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) Tentang Hukum Laut (United Nations Convention on the Law of the Sea) 1982 di Montego Bay, Jamaika menegaskan bahwa sebagai negara kepulauan, Indonesia memiliki kedaulatan atas perairan yang ditutup atau terletak disebelah dalam dari garis pangkal lurus kepulauan yang disebut sebagai perairan kepulauan. Kesepakatan ini beralasan. 3,2 juta Km2 dari total luas wilayah Indonesia yang mencapai 7.9 juta km² merupakan wilayah laut territorial, dan 2,9 juta km2 laut perairan Zona Ekonomi Ekslusif (ZEE). Dengan ditandantanganinya kesepakatan Internasional tersebut, dunia mengakui bahwa Indonesia adalah negara kepulauan terbesar di dunia yang memiliki wilayah laut yang sangat luas, mulai dari laut teritorial, zona tambahan (contiguous zone), Zona Ekonomi Ekslusif (ZEE) sampai dengan Landas Kontinen (continental shelf). Dengan posisinya ini, Indonesia diyakini pula sebagai negara yang memiliki kekayaan pada sektor kelautan dan perikanan yang menjanjikan kesejahteraan bagi penduduknya. Data perkembangan sektor perikanan pada Kementerian Kalautan dan Perikanan (KKP) menyebutkan, pada 2012, perekonomian nasional tumbuh sebesar 6,2% dan sektor perikanan tumbuh sebesar 6,5%. Dari sisi produksi perikanan, pada tahun 2012 mencapai 15, 26 juta ton (produksi perikanan tangkap menyumbang 5,81 juta ton dan perikanan budidaya 9,45 juta ton). Hasil ini bahkan telah melampaui target 2012 yakni 14, 86 juta ton. Kita juga dapat melihat nilai ekspor hasil perikanan 2012 yang mencapai US$3,93 miliar atau naik 11,62% dibanding tahun sebelumnya. Pada tahun 2013, capaian produksi perikanan ini telah melampaui target yang ditetapkan tahun 2012 yakni sebesar 15,3 juta ton dengan tingkat ingkat konsumsi ikan 34 kg/kapita/tahun. Pihak Kementerian Kelautan dan Perikanan bahkan optimistis sektor kelautan dan perikanan (KP) di Indonesia mampu menghasilkan pendapatan Rp 3.000 triliun per tahun atau jauh lebih besar dari pendapatan dalam APBN yang hanya Rp 1.700 triliun setiap tahunnya. Hingga saat ini, Produk Domestik Bruto (PDB) sektor tersebut yang kini tergali mencapai Rp 255 triliun atau 3,18% dari total PDB nasional. Potensi KP yang sangat menjanjikan ini turut membuka peluang untuk mengembangkan sektor KP secara efektif dan efisien. Kebijakan yang dicanangkan bagi pengembangan sektor ini lantas dituntut untuk benar- benar dapat menjawab segudang masalah pengelolaan sektor ini demi peningkatan kesejahteraan masyarakat. Sebagai contoh, dari total PDB dari sektor perikanan yang kini mencapai Rp 255 Triliun (3, 18% dari total PDB nasional), yang dikelola oleh pemerintah dan pihak swasta masih sangat sedikit, yaitu Rp 25 Triliun. Pada titik inilah intervensi kebijakan pemerintah dibutuhkan untuk mendongkrak pendapatan negara dari sektor KP. Sebab, sektor KP Indonesia sesungguhnya telah diminati oleh sejumlah negara, baik di kawasan Asia, Eropa maupun Amerika.