beda watak, tabiat, rasa dan bahkan mungkin ras dan status sosial adakalanya langgeng
sampai dengan ajal menjemput dan tidak jarang kita temukan berakhir dengan perceraian.
Bahkan tidak jarang juga kita temukan pasangan yang telah menikah tersebut berakhir
dengan tragis seperti saling membunuh satu sama lain.
Perceraian walaupun merupakan hal yang dibenci dalam hukum islam, karena
berdasarkan kesimpulan para ulama hukumnya adalah makruh. Namun, perceraian masih saja
terjadi di kalangan umat islam disebabkan karena biduk rumah tangga sudah tidak lagi
memiliki kesatuan pemahaman. Sehingga jalan satu-satunya yang bisa ditempuh adalah
bercerai untuk bisa meminimalisir mudharat yang akan ditimbulkan bila terus bersama dalam
pertengkaran yang mungkin berakibat fatal pada kedua pasangan dan anak-anaknya.
Dan dapat dipastikan perceraian yang terjadi memiliki dampak yang sangat luas
terutama bagi keluarga kedua belah pihak, terutama bagi keberlangsungan dan masa depan
anak-anak yang mereka miliki selama masa pernikahan. Dampak ini tidak banyak dipikirkan
oleh para orang tua ketika mereka memutuskan untuk bercerai.
Berdasarkan hipotesis awal penulis dampak yang mungkin ditimbulkan pasca perceraian
orang tua adalah dampak psikologis, dampak keberlangsungan kebutuhan dasar (makanan,
pakaian dan tempat tinggalnya) dan pendidikannya.
Lalu bagaimana aturan hukum yang berlaku untuk memecahkan masalah tersebut di
atas. Dalam hukum positif paling tidak ada beberapa aturan yang mendasar yang mengatur
masalah tersebut yaitu UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Konvensi Hak-Hak Anak
didalam Perserikatan Bangsa Bangsa, UU Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan, UU Nomor
4 Tahun 1979 Tentang Kesejahteraan Anak, UU Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi
Manusia, UU Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Pencegahan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, UU
Nomor 35 tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan
Anak, SEMA Nomor 7 tahun 2012 Tentang Hasil Rumusan Kamar Mahkamah Agung RI Sebagai
Pedoman Pelaksanaan Tugas Bagi Pengadilan, Yurisprudensi Mahkamah Agung RI dan Instruksi
Presiden Nomor 1 Tahun 1991 tentang pemberlakuan Kompilasi Hukum Islam