Pertama sekali kepala daerah dan wakilnya dipilih secara langsung oleh rakyat ialah tahun 2005. Pemilihan kepala daerah secara langsung merupakan produk reformasi. Sebelumnya sepanjang sejarah republik ini kepala daerah atau wakilnya dipilih oleh DPRD atau lembaga perwakilan rakyat daerah dengan nama lain.
KEMBALI KE ARTIKEL