Mohon tunggu...
KOMENTAR
Politik Pilihan

Kasus Ijazah JR Saragih, Masih Perlukah Syarat Pendidikan pada Pilkada?

6 Maret 2018   06:14 Diperbarui: 6 Maret 2018   07:39 723 8
Komisi Pemilihan Umum ( KPU) Sumatera Utara pada tanggal 12 Pebruari 2018 telah mencoret pasangan calon JR Saragih - Ance sebagai bakal calon gubernur dan wakil gubernur Sumatera Utara. Alasan KPU mencoret paslon tersebut karena JR Saragih pada kurun waktu yang ditentukan tidak dapat menyerahkan foto copy ijazah SMA yang telah dilegalisir sesuai ketentuan KPU.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun