Komisi Pemilihan Umum ( KPU) Sumatera Utara pada tanggal 12 Pebruari 2018 telah mencoret pasangan calon JR Saragih - Ance sebagai bakal calon gubernur dan wakil gubernur Sumatera Utara. Alasan KPU mencoret paslon tersebut karena JR Saragih pada kurun waktu yang ditentukan tidak dapat menyerahkan foto copy ijazah SMA yang telah dilegalisir sesuai ketentuan KPU.
KEMBALI KE ARTIKEL