Minggu,18 Pebruari 2018 oleh Komisi Pemilihan Umum telah dilakukan pencabutan nomor undian 14 parpol yang berhak mengikuti Pemilu tahun 2019 nanti. Berdasarkan keputusan KPU dan dengan mempedomani hasil undian maka ditetapkan nomor peserta pemilu partai politik sebagai berikut:
KEMBALI KE ARTIKEL