Seperti diketahui pada Rapat Pleno Komisi Pemilihan Umum ( KPU) Sumatera Utara Tentang Pengesahan Pasangan Calon ( Paslon ) yang berhak mengikuti Pemilihan Gubernur Sumatera Utara yang dilaksanakan Tanggal 12 Pebruari 2018 bertempat di Hotel Grand Mercure Medan, KPU telah menggugurkan paslon JR Saragih-Ance.
Mendadak sontak pembicaraan masyarakat pun menjadikan pencoretan tersebut sebagai topik diskusi yang hangat.
KEMBALI KE ARTIKEL