Pengadaan e ktp yang dananya bersumber dari APBN itu senilai Rp.5,9 Triliun dan 51% dari anggaran tersebut digunakan untuk pengadaan e-ktp sedangkan 49 % dibagi habis oleh para anggota/ mantan anggota,pejabat Kemendagri dan pengusaha. Nama nama penerima dana itu telah diungkapkan oleh Jaksa KPK dalam dakwaannya pada Pengadilan Tipikor,9 Maret 2017. Kita tentu masih mengingat nama nama yang disebut pada dakwaan jaksa itu.
KEMBALI KE ARTIKEL