Presiden Jokowi mengangkat kembal Ignasius Jonan sebagai Menteri yaitu Menteri ESDM dan Arcandra Tahar sebagai Wakil Menteri ESDM.Selalu dikatakan Presiden mempunyai hak prerogatif untuk mengangkat dan memberhentikan anggota Kabinetnya.Walaupun pangangkatan Menteri merupakan hak prerogatif Presiden tetapi sebagai peristiwa politik tentu boleh menduga duga alasan pengangkatan dan pemberhentian seorang menteri.Secara umum ada 2 ukuran yang digunakan Presiden ketika mengangkat menteri.
KEMBALI KE ARTIKEL