Ekonomi islam melarang terjadinya praktik riba. Apa itu riba? Riba berasal dari kata ziyadah yang artinya tambahan, secara teknikal riba berarti mengambil harta tambahan dari seseorang yang meminjam sejumlah uang kepada pihak yang meminjami uang, karena si peminjam uang tidak dapat membayar hutang pada waktu yang ditentukan atau karena adanya penambahan masa pembayaran hutang. Riba diharamkan karena akan memberikan beban kepada orang yang sedang mengalami kesulitan sedangkan Islam merupakan ajaran yang tidak memberatkan umatnya. Riba termasuk dalam golongan transaksi terlarang yaitu dalam kategori haram selain zat nya(haram li-ghairihi).
KEMBALI KE ARTIKEL