Jadi, alasan mengapa BBM diatur oleh pemerintah itu adalah dikutip berdasarkan pada pasal 72 PP 36/2004 disebutkan bahwa harga bahan bakar minyak dan gas bumi diatur dan/atau ditetapkan oleh pemerintah. Adapun pemerintah yang dimaksud di sini adalah merujuk pada pasal 40 1 UU cipta kerja yang mengubah pasal 1 21 UU 22/2001 yaitu presiden yang dibantu wakil presiden.
KEMBALI KE ARTIKEL