Dalam upaya menciptakan sekolah yang berkualitas, perhatian kita sering kali terfokus pada peningkatan kompetensi guru dan karyawan. Pelatihan dalam pengembangan metode pembelajaran, manajemen kelas, serta penggunaan teknologi pendidikan menjadi prioritas utama untuk memperbaiki sistem pendidikan. Peraturan akreditasi sekolah di Indonesia, seperti yang tertuang dalam Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 246/O/2024 tentang Instrumen Akreditasi Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah, mewajibkan guru untuk melakukan refleksi berkala terhadap praktik pembelajaran mereka. Refleksi ini bertujuan agar guru dapat terus meningkatkan kualitas pengajaran di kelas serta menemukan solusi atas berbagai tantangan dalam proses belajar mengajar. Namun, ada satu elemen penting yang sering kali terabaikan: menjaga api semangat atau spiritualitas dalam diri para pendidik maupun tenaga kependidikan.
KEMBALI KE ARTIKEL