Mohon tunggu...
KOMENTAR
Vox Pop Pilihan

Kementerian Perhubungan Cabut Status Internasional 17 Bandara: Mengapa dan Apa Dampaknya?

3 Mei 2024   06:06 Diperbarui: 3 Mei 2024   06:10 497 7
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengambil langkah berani dengan menerbitkan Keputusan Menteri Nomor 31/2024 (KM 31/2004) pada 2 April 2024 lalu. Keputusan ini mencabut status internasional 17 bandara di Indonesia, sehingga total bandara internasional di Indonesia menjadi 17. Pencabutan status ini menuai pro dan kontra, dengan pertanyaan utama: Mengapa Kemenhub mengambil langkah ini dan apa dampaknya?

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun