Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengambil langkah berani dengan menerbitkan Keputusan Menteri Nomor 31/2024 (KM 31/2004) pada 2 April 2024 lalu. Keputusan ini mencabut status internasional 17 bandara di Indonesia, sehingga total bandara internasional di Indonesia menjadi 17. Pencabutan status ini menuai pro dan kontra, dengan pertanyaan utama: Mengapa Kemenhub mengambil langkah ini dan apa dampaknya?
KEMBALI KE ARTIKEL