22 September 2020 22:21Diperbarui: 4 Oktober 2020 03:47140634
Kebijakan ini, walaupun tidak diakui pemerintah, sebenarnya ibarat "orang yang sudah hamil duluan baru diberi surat nikah". Artinya, kurang lebih lahan dalam kawasan hutan itu sudah jadi kebun masyarakat, lalu dilegalisasi dengan mengeluarkan ijin perhutanan sosial dalam bentuk: hutan desa, hutan kemasyarakatan, hutan adat, hutan tanaman rakyat, dan atau kemitraan kehutanan.
Jixie mencari berita yang dekat dengan preferensi dan pilihan Anda. Kumpulan berita tersebut disajikan sebagai berita pilihan yang lebih sesuai dengan minat Anda.