Mohon tunggu...
KOMENTAR
Nature Artikel Utama

"Artificial Intelligence" untuk Melindungi Hutan

22 September 2020   22:21 Diperbarui: 4 Oktober 2020   03:47 1406 34
Kebijakan ini, walaupun tidak diakui pemerintah, sebenarnya ibarat "orang yang sudah hamil duluan baru diberi surat nikah". Artinya, kurang lebih lahan dalam kawasan hutan itu sudah jadi kebun masyarakat, lalu dilegalisasi dengan mengeluarkan ijin perhutanan sosial dalam bentuk: hutan desa, hutan kemasyarakatan, hutan adat, hutan tanaman rakyat, dan atau kemitraan kehutanan.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun