Yurisprudensi tidak selalu mepunyai fungsi yang penting saja di indonesia tetapi juga memiliki  kedudukan hukum yang jelas, baik dalam teori maupun praktik. Menurut Bismar siregar bahwasanya secara historis Indonesia mempunyai kedekatan keluarga dengan system hukum civil law melalui jaman penjajahan Belanda, namun belum ada pengertian baku atau tepat  mengenai apakah yang dimaksud dengan yurisprudensi itu.
KEMBALI KE ARTIKEL