19 Oktober 2021 05:45Diperbarui: 19 Oktober 2021 06:161900
Pada 2 Mei 1964, Presiden Republik Indonesia, Sukarno, lewat Surat Keputusan Presiden RI, menetapkan almarhumah R.A. Kartini sebagai pahlawan nasional (SK Presiden RI no. 106 Tahun 1964),
Jixie mencari berita yang dekat dengan preferensi dan pilihan Anda. Kumpulan berita tersebut disajikan sebagai berita pilihan yang lebih sesuai dengan minat Anda.