Mohon tunggu...
KOMENTAR
Humaniora

Kartini dan Kohati Oleh Uswatun Hasanah

19 Oktober 2021   05:45 Diperbarui: 19 Oktober 2021   06:16 190 0
Pada 2 Mei 1964, Presiden Republik Indonesia, Sukarno, lewat Surat Keputusan Presiden RI, menetapkan almarhumah R.A. Kartini sebagai pahlawan nasional (SK Presiden RI no. 106 Tahun 1964),

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun