Pengacara bisa juga disebut advokat, konsultan hukum, atau penasehat hukum. Itu semua adalah istilah-istilah untuk menyebutkan profesi seseorang yang memberikan jasa konsultasi dibidang hukum. Didalam bahasa inggris kita mengenal sebutan lawyer, advocate, attorney at law, legal counsel, dan lain sebagainya. Tetapi menurut undang-undang nomor 18 tahun 2003 tentang advokat, semua istilah yang telah dikenal masyarakat tersebut cukup disebut advokat.