Direktorat Jenderal Pajak (DJP) adalah lembaga negara yang bertugas menjalankan fungsi mengumpulkan penerimaan pajak yang nantinya digunakan untuk membiayai fungsi-sungsi pemerintahan. Dalam menjalankan tugasnya, DJP berpedoman pada peraturan-peraturan perpajakan mulai dari undang-undang sampai dengan keputusan menteri keuangan atau dirjen.