komponen-komponen tersebut adalah :
1. Bagaimana Kualitas Undang-undang nya
2. Bagaimana kualitas Para penegak hukum
3. Bagaimana kuliatas masyarakatnya, apakah mendukung
4. Bagaimana situasi / kondisi masyarakatnya
5. Bagaimana sosial ekonomi masyarakat
ke 5 kompnen tersebut bisa dikatakan sebagai pilar Hukum. kalau salah satu dari 5 komponen tersebut mengalami erorr maka akan terjadi permasalahan dan kepincangan, sehingga efeknya niscaya pelaksanaan dan efektivitas penegakan Hukum tidak maksimal.
Setelah mengamati keterangan tersebut, saya akhirnya merenung apa yang terjadi dengan dunia hukum indonesia saat ini. banyak orang yang saling menyalahkan orang yang lain, contoh saja ini memang sebuah fenomena di negeri ini. seorang jendral Polri melaporkan kesalahan institusinya sendiri. mungkin ini tidak akan terjadi kalau pak susno ini tidak benar-benar orang yang pemberani. dari laporan itulah langsung menjadi berita hangat. Bagaimana sih sebuah istilah "markus" bisa keluar menjadi konsep yang begitu HOT di seluruh lapisan masyarakat.
Markus atau makelar kasus ibarat sebuah jual beli, yang mana pasti ada subjek dan objek. ada hubungan saling membutuhkan sama persis dalam dunia perdagangan. cuma dalam hal ini adalah "kasus" yang menjadi objek. kembali ke konsep awal karena memang hukum hanyalah alat dan semua itu tergantung pada si pelaku ( pilar 2 dan 3 ) maka, fenomena jual beli kasus pun bisa menjadi ladang empuk / bisnis bagi para pelaku apalagi di era ekonomi yang serba sulit ( pilar 5 ) maka fenomena markus pun bisa menjadi profesi . jadi dalam hal ini ada 2 pilar yang memang tidak kuat ( pelaku dan situasi ekonomi) yang mungkin kualitasnya perlu diperbaiki.
inti dari itu semua adalah perbaikan moral bangsa. ayo kita mulai dari dalam diri kita sendiri. semoga kasus markus tidak membawa dampak negatif tapi justru positif dalam hal perbaikan pelasanaan hukum di negara yang kita cintai ini.