Ormas Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) resmi dibubarkan pada tanggal 19 Juli 2017. Pencabutan dilakukan sebagai tindak lanjut Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2017 yang mengubah UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan.
KEMBALI KE ARTIKEL