Mohon tunggu...
KOMENTAR
Politik

M. Qodari "Menggonggong" untuk Jokowi Tiga Periode, Lupa SBY Pernah Menang Pilpres 60,80 persen

7 September 2021   11:16 Diperbarui: 7 September 2021   11:44 479 4
Dalam setiap gelaran politik, sudah biasa ada penumpang gelap yang ingin menyusup memasukan kepentingan sempitnya dengan mengatasnamakan keutuhan negara dan kepentingan rakyat. Gunjang-ganjing akan dilakukannya amandemen UUD NRI Tahun 1945 guna memasukan Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) untuk dicantumkan pada Batang Tubuh UUD NRI Tahun 1945 menjadi celah bagi para penumpang gelap untuk mengajukan amandemen pula terhadap Pasal 7 "Presiden dan Wakil Presiden memegang Jabatan selama lima tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan". Prasa "satu kali" ini yang mereka ingin ubah menjadi "dua kali" masa jabatan.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun