Pernyataan Jokowi yang menyatakan bahwa seorang presiden boleh kampanye dapat menjadi sumber kontroversi yang patut diperinci. Meskipun pemimpin memiliki hak untuk berkomunikasi dengan publik, penting untuk mempertimbangkan dampaknya terhadap netralitas institusi. Pernyataan tersebut memunculkan kekhawatiran terkait potensi penyalahgunaan kekuasaan dan mencampuradukkan peran antara kepemimpinan negara dan upaya kampanye politik. Sebuah pandangan kritis diperlukan untuk memastikan bahwa integritas dan independensi lembaga presiden tetap terjaga, tanpa terjerat dalam dinamika politik yang merugikan stabilitas dan keadilan dalam sistem politik. Adanya campur tangan presiden dalam kampanye dapat menciptakan ketidaksetaraan persaingan, merusak integritas pemilihan umum, dan merugikan proses demokrasi sebagai bentuk pemerintahan yang berkeadilan.
KEMBALI KE ARTIKEL