Di setiap desa sudah tentu memiliki Kantor Desa nya masing-masing guna untuk memberikan pelayanan publik kepada warganya, yang didalamnya terdapat Kepala Desa ( Pemerintah Desa ) dan juga Perangkat Desa, yakni untuk penyelenggaraan urusan pemerintahan dan juga kepentingan masyarakat setempat dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Pemerintahan desa ini bertugas umtuk meningkatkan kesejahteraan warga, yakni dapat mengelola administrasi desa, mulai dari kependudukannya, keuangannya, hingga pembangunannya. Kesejahteraan warga di setiap desa nya yang akan menjadikan desa tersebut menjadi desa yang makmur.
KEMBALI KE ARTIKEL