Adanya upaya yang dapat dilakukan untuk mengurangi resiko dari peristiwa yang tak terduga itu seperti mengalihkan resiko kepada pihak asuransi. Dengan mengalihkan resiko tersebut maka akan adanya perlindungan akan rasa aman kepada nasabah asuransi yaitu dengan perjanjian pelimpahan resiko dengan pihak lain.Â
KEMBALI KE ARTIKEL