Indonesia akan punya PLTSa
Thermal di 7 kota yaitu: Provinsi DKI Jakarta, Kota Tangerang, Kota Bandung, Kota Semarang, Kota Surakarta, Kota Surabaya, dan Kota Makassar. Sayangnya, pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Sampah ini dinilai tidak sesuai dengan prinsip pengelolaan sampah berkelanjutan, yang mengedepankan pertimbangan kesehatan manusia dan lingkungan serta kehati-hatian dini dalam penentuan teknologi.
KEMBALI KE ARTIKEL