Mohon tunggu...
KOMENTAR
Catatan Pilihan

Ke Arah Mana Politik Hukum Agraria Nasional Kita?

24 November 2014   23:49 Diperbarui: 17 Juni 2015   16:57 2483 0

Dari berbagai literature yang ada, kita dapat menarik suatu kesimpulan mengenai pengertian politik hukum, yaitu garis-garis kebijakan resmi suatu negara atau suatu kehendak dari penguasa negara yang akan dituangkan dalam bentuk hukum untuk mencapai tujuan negara. Dalam konteks negara kita, maka tujuan negara dapat dilihat dalam Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 (UUD NRI 1945). Semua produk hukum yang lahir haruslah berkiblat pada Pancasila sebagai ideologi negara, dan UUD 1945 sebagai dasar negara.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun