Mohon tunggu...
KOMENTAR
Kebijakan Pilihan

Cilegon di Antara Kebijakan Zero Alkohol dan Realitas Surga Miras

19 September 2024   00:36 Diperbarui: 19 September 2024   00:58 161 0
Setiap tahun, tepatnya menjelang Ramadan, terdapat rutinitas acara ceremony pemusnahan botol-botol minuman keras (miras) . Katanya, hasil razia dan penegakan Peraturan Daerah (Perda) Kota Cilegon  Nomor 5 Tahun 2001.

Ribuan botol miras berbagai merk berakhir hancur terlindas alat berat.  Namun masih banyak ribuan hingga jutaan botol lainnya yang tetap beredar di kafe dan resto, hingga tokoh kelontong maupun warung jamu.

Hanya di acara ceremony pemusnahan miras menjelang Bulan Suci Ramadan saja, Peraturan Daerah (Perda) Kota Cilegon  Nomor 5 Tahun 2001 benar-benar ditegakan. Sehingga ada framing pencitraan, pemerintah serius menerapkan zero alkohol dalam memasuki bulan puasa.

Setelah acara ceremony pemusnahan miras berakhir, kafe dan resto tetap dengan bebasnya menjadi surga bagi penikmat minuman beralkohol.

Memandang Cilegon dikenal sebagai kota santri dengan mayoritas penduduknya yang beragama Islam. Di kota ini, nilai-nilai keagamaan sangat dijunjung tinggi, termasuk dalam hal konsumsi minuman beralkohol.

Beberapa tahun terakhir, pemerintah kota Cilegon telah menerapkan kebijakan zero alkohol yang bertujuan untuk mengurangi peredaran dan konsumsi minuman beralkohol di kalangan masyarakat.

Namun, meskipun kebijakan ini sudah ada, realitas di lapangan menunjukkan bahwa peredaran minuman beralkohol masih tetap ada, menimbulkan berbagai tantangan dan dilema bagi pemerintah dan masyarakat.

Seharusnya kebijakan zero alkohol di Cilegon tidak hanya merupakan langkah preventif untuk menjaga kesehatan masyarakat, tetapi juga menindak tegas distributor dan penjual miras.

Realitas di lapangan menunjukkan bahwa meskipun ada larangan, peredaran minuman beralkohol tetap berlangsung. Banyak tempat yang masih menjual minuman beralkohol secara terang-terangan, di Kafe dan Resto di pusat kota.

Hal ini mengindikasikan adanya ketidaksesuaian antara kebijakan yang diterapkan dan perilaku masyarakat.  Kebijakan zero alkohol sebaiknya disertai dengan edukasi yang lebih intensif tentang dampak negatif dari konsumsi alkohol, serta alternatif hiburan dan rekreasi yang lebih sehat. Tanpa pendekatan yang komprehensif, kebijakan ini berpotensi menimbulkan resistensi dari masyarakat.

Di sisi lain, tantangan lain yang dihadapi adalah bagaimana pemerintah dapat menegakkan hukum terkait pelanggaran kebijakan ini. Penegakan hukum yang lemah dapat menyebabkan masyarakat merasa bahwa, aturan ini tidak serius dan akhirnya mengabaikannya.

Untuk itu, diperlukan keseriusan Pemkot Cilegon  untuk menegakkan peraturan daerah yang dirancang untuk mengatur peredaran minuman keras. Serta dapat menciptakan kesadaran kolektif mengenai pentingnya menjaga lingkungan yang bebas dari alkohol.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun