Mohon tunggu...
KOMENTAR
Kebijakan Pilihan

Mencari Kepala Daerah yang Menjaga Marwah Kota Santri: Menutup THM dan Kafe Penjual Miras!

3 September 2024   01:52 Diperbarui: 3 September 2024   02:06 48 3


Ada fenomena yang belakangan ini menarik perhatian publik dalam pelaksanaan pesta demorkasi, yakni keriuhan dukungan terhadap calon wali kota yang kerap menyerupai pesta minuman keras di Tempat Hiburan Malam (THM). 

Dukungan yang diberikan dengan harapan tinggi justru mengaburkan pandangan, membuat kita lupa akan nilai-nilai yang sejati. Seperti pesta yang meninggalkan sisa-sisa mabuk dan kepahitan, dukungan yang salah arah hanya akan menyesatkan, membawa masyarakat terjebak dalam ilusi kemakmuran sementara, namun meninggalkan kehancuran masa depan yang tak terhindarkan.

Di tengah pesta demokrasi di Kota Cilegon, tidak ada salahnya mencari sosok calon wali kota yang bisa menjaga merwah kota santri. Kota yang kini sudah banyak dinodai oleh aktifitas kerusakan moral dengan bebasnya peredaran minuman keras di kafe-kafe hingga Tempat Hiburan Malam yang kembali ramai.

Padahal terdapat Peraturan Daerah Kota Cilegon Nomor 5 Tahun 2001 Tentang Pelanggaran Kesusilaan, Minuman Keras, Perjudian, Penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif Lainnya yang memblok kehadiran THM dan kafe penjual miras.

Sayangnya, keberadan Perda seperti diabaikan oleh pemimpin saat ini, sehingga tak ada batasan dan larangan, orang bersuka hati menikmati minuman keras.

Bagi masyarakat Cilegon yang religius, fenomena ini semakin mempertegas pentingnya memilih pemimpin yang benar-benar memahami dan menghormati identitas kota santri.

Ada yang menginginkan pemimpin yang tidak hanya mampu membawa kemajuan ekonomi, tetapi juga menjaga marwah dan moralitas kota yang mereka cintai. Maka di masa tahapan pilkada yang telah memasuki pendaftaran kandaidat di KPU,  masyarakat dituntut teliti dan memahami janji politik yang ditawarkan.

Semisal, berani menegakana Peraturan Daerah untuk menutup tempat hiburan malam dan kafe yang menjual minuman keras.

Janji politik yang mengusung perubahan dan peningkatan kesejahteraan sudah sangat biasa dilontarkan oleh politisi ulang. Namun di kota ini, butuh juga pemimpin yang memahami kearifan lokal budaya yang menjungjung moralitas generasi mudanya.

Tak ada salahnya, memilih dan memilah para kandidat calon kepala daerah dari sisi yang jarang dikaji, yaitu kepedulian meningkatkan kualitas SDM tanpa dirusak oleh minuman keras dan gaya hidup di tempat hiburan malam. 

Sudah jadi rahasia umum, di Cilegon telah tumbuh subur penjual minuman keras, seperti di sejumlah kafe yang beroperasi di Jalan protokol Ahmad Yani, Kelurahan Sukmajaya. Anak muda Cilegon bebas masuk dan memesan minuman beralkohol yang disajikan di dalam pitcher, menghindari sajian minuman keras dengan botol aslinya.

Belum lagi, musik keras terus menghentak sepanjang malam hingga subuh di Jalan Lingkar Selatan Kota Cilegon. Lalu, anak-anak muda selepas party keluar sempoyogan efek menenggak minuman keras.

Momentum Pilkada, saatnya mencari sosok wali kota yang berani melindungi generasi muda dari peredaran minuman keras. Ketika peredaran dan konsumsi minuman keras semakin meluas, dampaknya bisa sangat merusak, tidak hanya bagi individu tetapi juga bagi tatanan sosial secara keseluruhan.

Peredaran minuman keras terbukti dapat mengikis nilai-nilai moral yang dijunjung tinggi oleh masyarakat. Ketika minuman keras menjadi gaya hidup anak muda, maka norma-norma yang sebelumnya dijaga dengan ketat bisa mulai diabaikan.

Sudah selayaknya Peraturan Daerah Kota Cilegon Nomor 5 Tahun 2001 ditegakan. Pemimpin yang tega menjaga marwah kota santri, zero alkohol tidak lagi omong kosong!

Jangan sampai ada dugaan, siapa yang melakukan pembiaran peredaran minuman keras dan THM adalah bagian dari penikmat dan menyerap manfaat?



KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun