Mengutip pernyataan Wali Kota Cilegon Helldy Aguatian yang diberitakan media Fakta Banten (15 September 2021), Kota Cilegon berkomitmen Zero Alkohol dengan adanya Perwal tentang Penutupan operasi tempat hiburan malam nomor 43 tahun 2020.
Perwal tersebut, turut melengkapi Peraturan Daerah Kota Cilegon Nomor 5 Tahun 2001 Tentang Pelanggaran Kesusilaan, Minuman Keras, Perjudian, Penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif Lainnya.
Sehingga jelas adanya klem rujukan Pemerintah Kota Cilegon berkomitmen jadikan Cilegon bersih dari peredaran minuman keras yang menjadi sumber penyakit masyarakat.