Tindakan Gubernur Anies menerbitkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) untuk bangunan yang sudah terlanjur dibangun tanpa IMB di Pulau D reklamasi itu sudah betul. Saya tidak sembarang omong, setidaknya itu saya pahami dari apa yang dijabarkan oleh seorang pakar dari Universitas Gajah Mada. Juga dari penjelasan Wakil Presiden Jusuf Kalla.
Seperti diketahui bahkan sampai terkesan riuh diperbincangkan orang atas keputusan Gubernur DKI Anies Baswedan yang menerbitkan IMB untuk bangunan-bangunan yang sudah terlanjur dibangun tanpa IMB tersebut. Ada yang menentang dan menyalahkan tindakan Gubernur Anies menerbitkan IMB tersebut, tapi tidak sedikit pula yang menyetujui dan beranggapan tindakan Gubernur Anies sudah betul.
Menanggapi silang pendapat dan utamanya dengan adanya kesan penolakan dari kalangan tertentu tentang penerbitan IMB tersebut Gubernur Anies menegaskan reklamasi dan penerbitan IMB tersebut adalah dua hal yang berbeda.
Menurut Gubernur Anies penerbitan IMB terhadap bangunan yang sudah terlanjur dibangun di Pulau D adalah merupakan bentuk pemanfaatan lahan hasil reklamasi. "Dikeluarkan atau tidak IMB , kegiatan reklamasi telah dihentikan" .Demikian Gubernur Anies menegaskan.