Satu lagi koruptor harus merasakan kerasnya ketukan palu Hakim Artidjo. Adalah mantan Sekda Kabupaten Nabire, Papua, Ayub Kayame yang dipvonis bersalah oleh Pengadilan Tipikor Jayapura pada tanggal 20 Agustus 2014 lantaran korupsi pengadaan mesin genset senilai Rp 21 miliar dijatuhi hukuman 18 bulan penjara. Tetapi di Pengadilan Tinggi (PT) Jayapura pada Januari 2015 hukuman terhadap Ayub malah dikorting menjadi 12 bulan saja.
KEMBALI KE ARTIKEL