18 Desember 2015 15:22Diperbarui: 18 Desember 2015 15:511212
Sempat diumumkan oleh Kementrian Perhubungan yang melarang ojek maupun taksi yang berbasis online beroperasi. Dengan alasan ojek dan uber taksi tidak memenuhi ketentuan Undang-Undang.
Jixie mencari berita yang dekat dengan preferensi dan pilihan Anda. Kumpulan berita tersebut disajikan sebagai berita pilihan yang lebih sesuai dengan minat Anda.