18 Desember 2015 15:22Diperbarui: 18 Desember 2015 15:511212
Sempat diumumkan oleh Kementrian Perhubungan yang melarang ojek maupun taksi yang berbasis online beroperasi. Dengan alasan ojek dan uber taksi tidak memenuhi ketentuan Undang-Undang.
Jixie mencari berita yang dekat dengan preferensi dan pilihan Anda. Kumpulan berita tersebut disajikan sebagai berita pilihan yang lebih sesuai dengan minat Anda.
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Akun Terverifikasi
Diberikan kepada Kompasianer aktif dan konsisten dalam membuat konten dan berinteraksi secara positif.