Keputusan untuk membebaskan para pekerja terpidana ini setelah adanya pembicaraan antara Presiden Indonesia Susilo Bambang Yudhoyono dan Duta Besar Saudi Arabia Abdulrahman M. Amin Al-Khayyat di Jakarta.
Kementerian Luar Negeri Saudi telah mengirimkan daftar nama para terpidana yang dibebaskan tersebut kepada Kedutaan Besar Indonesia. Yang dibebaskan terutama yang terlibat kasus pelanggaran aturan lokal dan mereka yang dituduh melakukan kejahatan ringan, serta beberapa terpidana yang terlibat dalam kasus seks ilegal.
Sebagian besar para tahanan yang diampuni saat ini sedang menjalani hukuman penjara di 13 penjara yang berbeda di seluruh Kerajaan Saudi. Beberapa dari mereka mendapat hukuman dua sampai lima tahun penjara.
325 orang yang dibebaskan tersebut dipilih dari 1.719 dari catatan resmi pada akhir tahun 2010, selebihnya termasuk diantaranya pembantu rumah tangga masih menjalani hukuman.
Sementara Darsem Binti Daud yang dijatuhi hukuman mati karena dituduh membunuh keluarga majikannya di Riyadh dan terancam akan dieksekusi apabila tidak bisa membayar denda diyat sebesar rp 4.7 m. Akan di bebaskan minggu depan sehubungan dengan telah dibayarkannya denda diyat kepada keluarga majikannya yang berkebangsaan Yaman.
Sumber: arab news