Badal haji. Semula tidak ada rencana naik haji tahun ini, sebagai TKI yang mengais rezki di Mekah, orang menyebut kami mukimin Mekah, sudah berkali-kali mengerjakan ibadah haji, boleh dibilang hampir tiap tahun kami mengerjakan haji. Berhubung ada telepon dari Indonesia, ada keluarga yang minta
di Hajikan, maka kami niatkan naik haji juga tahun ini, menghajikan atau mewakilkan orang lain untuk mengerjakan haji, hal ini memang diperbolehkan, orang menyebutnya dengan
badal haji atau haji wakil dengan sarat yang bersangkutan sudah uzur, tidak bisa lagi berangkat ke tanah suci. Atau sudah meninggal dunia. Biasanya keluarga al-marhum yang minta orang lain untuk menghajikannya. Adapun yang paling berhak mengerjakan haji wakil ini adalah anak atau keluarga terdekat dari yang bersangkutan, tapi dibolehkan orang lain mengerjakannya dengan mengupah atau mengongkosi orang lain berangkat ketanah suci dengan sarat yang mengerjakan haji wakil atau haji pengganti ini sudah pernah mengerjakan ibadah haji. Konon selain
Dam atau denda pelanggaran dalam ibdah haji, badal haji ini sudah jadi objekan para mukimin Mekah, saya tidak tau pasti, dan tidak bisa membuktikan kebenaran cerita ini, Allahu A'lam.
KEMBALI KE ARTIKEL