Ketika berbicara mengenai dunia kesehatan banyak dari kita mungkin langsung memikirkan dokter dan perawat. Namun, tahukah Anda bahwa apoteker juga memainkan peran yang sangat krusial dalam dunia kesehatan? Â Berdasarkan Undang-undang No 36 tahun 2009 tentang Kesehatan Pasal 108 dan PP No. 51 Tahun 2009 tentang Pekerjaan Kefarmasian telah disebutkan bahwa praktik kefarmasian harus dilakukan oleh tenaga kesehatan yang mempunyai keahlian dan kewenangan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, yaitu Apoteker. Apoteker mempunyai peranan dalam menjaga kesehatan pasien dan masyarakat melalui pelayanan kefarmasian.
KEMBALI KE ARTIKEL