Teknologi digital telah berkembang pesat dan memberikan banyak manfaat dalam berbagai aspek kehidupan, termasuk dalam bidang perpajakan. Di era digital ini, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memanfaatkan teknologi digital untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak, dengan kemudahan yang dihadirkan. Wajib pajak dapat melaporkan pajaknya secara online melalui berbagai platform seperti DJP Online, e-Filing, dan aplikasi pajak lainnya. Hal ini menghemat waktu dan biaya wajib pajak karena tidak perlu datang ke kantor pajak.
KEMBALI KE ARTIKEL