Sebuah kasus tentang perceraian dan ketidakbertanggungjawaban seorang ayah dalam pemenuhan hak nafkah atas anaknya. Kasus ini dialami oleh sebuah keluarga di salah satu daerah di Jawa Timur. Perceraian yang terjadi pada tahun 2012 silam yang mana harus menjadikan 3 orang anak sebagai korban perceraiannya. Saat itu anak-anaknya berusia 12 tahun, 9 tahun, dan 4 tahun. Pasca bercerai Anak pertama dan kedua dibawa oleh bapaknya dan yang terakhir yang berusia 4 tahun dibawa oleh ibunya. Sejak awal perceraian hingga akhirnya mereka memiliki keluarga masing-masing, si anak yang berusia 4 tahun tadi yang dibawa oleh ibunya itu sama sekali tidak pernah dikasih nafkah sepeserpun oleh bapaknya. Padahal seorang bapak itu wajib hukumnya menafkahi dan memenuhi segala kebutuhan serta pendidikannya hingga anak-anaknya dewasa atau berusia sekitar 21 tahun. Alhasil anak tersebut dinafkahi dan dibiayai segala kehidupannya oleh bapak sambungnya.
KEMBALI KE ARTIKEL