Mohon tunggu...
KOMENTAR
Politik Pilihan

Sebanyak 14 TPS di Kota Tangerang Pileg Ulang

13 April 2014   12:26 Diperbarui: 23 Juni 2015   23:44 75 0
Kota Tangerang, 13 April 2014,

Belum selesai lelah menimpa para kandidat dan petugas panwaslu hilang, Kota Tangerang ditempa lagi dengan cobaan yang cukup berat. Hasil perhitungan suara di semua Tempat Pemilihan Suara (TPS) ternyata membuahkan sebanyak paling tidak 14 TPS harus mengadakan pemilihan suara kembali. Tentu saja hal ini cukup menimbulkan pertanyaan serta kekecewaan masyarakat akan kinerja KPU tahun ini. Bagaimana mungkin hal ini masih bisa terjadi?

Informasi yang masuk ke redaksi selain TPS yang dihitung ulang ternyata kurang profesionalnya kinerja petugas di lapangan turut memberikan sumbangsih besar akan kesalahan besar ini juga. cukup memalukan juga jika kita mellihat kacamata masyarakat. Betapa tidak pemilu ini khan bukan yang pertama kali diselenggarakan namun tetap saja aad kesalahan besar yang terjadi.

Selain itu salah satu penyebab diulangnya pemilihan calon anggota leislatif kota Tangerang, ada indikasi terjadinya penggemblungan suara yang terencana rapi namun tidak dapat dibuktikan di 14 TPS ini. Namun tetap timbul lagi pertanyaan berikutnya. Apa saja kerjaan KPUD dan Panwaslu Kota Tangerang hingga harus mengulang kembali?

Panwaslu boleh membantah bahwa berkat kerja mereka maka 14 TPS harus diulang namun kalau tidak bisa membuktikan terjadinya penggemblungan suara berarti tinggal menyisakan alasan bahwa kinerja mereka tahun ini mengecewakan. Seharusnya tidak terjadi pemilihan ulang hingga tidak membuan-buang waktu masyarakatn serta uang negara.

Otomatis dengan pemilihan suara ulang biaya operasional petugas di lapangan bertambah, belum petugas panwaslu, KPUD, Kelurahan, Kecamatan, masyarakat. Pemborosan biaya yang tidak perlu. Ini baru pemilihan Anggota Legislatif. Bagaimana dengan Pemilihan Presiden? Bisa-bisa lebih parah daripada yang sekarang. Kalau sekarang saja 14 TPS hitung ulang nanti Pemilu Presiden bisa-bisa naik 10 sampai 30 kali lipat.

Kami berikan lokasi serta TPS yang harus melakukan perhitungan suara ulang berikut ini : Kecamatan Cipondoh 4 TPS, Kelurahan Petir di TPS 10, Kelurahan Cipondoh di TPS 43, Kelurahan Cipondoh Indah di TPS 3 dan TPS 14, Kelurahan Pinang dan Kelurahan Kunciran Indah ada di TPS 41, 54, 57, Kelurahan Kunciran Jaya di TPS 1,5, dan 12.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun