Mohon tunggu...
KOMENTAR
Kebijakan

Warning bagi Pejabat dan Penyedia Pengadaan Barang/Jasa di Tengah Pandemi Covid-19 Part 8 (Tamat)

14 Juni 2020   16:14 Diperbarui: 14 Juni 2020   16:07 102 3
Oleh : Mamat Sanrego.

LIMIT INDONESIA sangat menyayangkan jika ada Pejabat Pengadaan memanfaatkan  momentum status Keadaan Darurat, lalu seakan-akan harus panik. kemudian karena merasa panik, jangan sampai ada pihak telah membuat keputusan Pengadaan barang/Jasa Pemerintah, yang seharusnya dilakukan mengacu pada Pasal 91 ayat (1) huruf p. 

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun