Bahwa Status Keadaan Darurat tentu harus dinyatakan atau ditetapkan oleh Pejabat, begitu pula atas penetapan diperpanjang atau tidak dan/atau mencabut keadaan darurat dimaksud, dan tak seorangpun pejabat hanya karena berdasarkan kewenangannya lalu kemudian dapat menyatakan dengan serta merta Status keadaan darurat maupun penghentiaannya tanpa melalui suatu keputusan seperti halny Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020 Tentang Penetapan Bencana Nonalam Penyebaran Covid-19 Sebagai bencana Nasional. Tertanggal 13 April 2020.
LIMIT INDONESIA mewarning Pejabat Pengadaan Barang/Jasa pada Status Keadaan Darurat, dikarenakan terdapat potensi yang sistematis dapat merugikan keuangan Negara hanya karena ketidakpahaman Pejabat Pengadaan terhadap peraturan Perundang-Undangan serta dapat menyeret Pengguna Barang dalam Situasi yang merugikan.
Selain dari itu LIMIT INDONESIA Sangat Mengapresiasi dan sekaligus mendukung Kawan-kawan Lembaga Swadaya Masyarakat (NGO) Â yang bergerak dibidang Sosial Kemasyarakatan yang telah melaporkan atas Pengadaan Barang /jasa Pemerintah ditengah mewabahnya Covid-19 pada saat situasi Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang diduga merugikan Negara dan sekaligus atas penyalahgunaan bantuan pihak ketiga seperti Yayasan/Organisasi Sosial dalam dan luar Negeri/ Badan Usaha Swasta maupun Perorangan.
Bahwa karena banyaknya barang yang diadakan tidak termasuk kategori Darurat, maka sebagai contoh untuk menjadi Perhatian Kawan-kawan NGO adalah :
Apakah Barang yang diadakan oleh Beberapa Satker yang tidak termasuk dalam  Pengadaan darurat dilakukan melalui Proses E-Katalog.
Apakah Pemenang Pengadaan Barang/Jasa, utamanya item barangnya sesuai dengan bidang Usaha yang bersangkutan dan merupakan Bagian kemitraan yang pernah memasok barang yang sama masing-masing Satker.