Mohon tunggu...
KOMENTAR
Kebijakan

Siaran Pers Ketua Umum DPP-Limit

8 Juli 2019   10:35 Diperbarui: 8 Juli 2019   10:44 13 0
Polemik stadion mattoangin yang disebutkan adalah aset pemprov sesuai sertipikat hak pakai (SHP) no 40 Tahun 1989, yang dinyatakan oleh Kabiro Aset Pemprov (12 april 2019) adalah suatu bukti begitu lemahnya kekuatan hukum yang dimiliki Pemeritah Provinsi, apalagi tanpa menjelaskan sumber sertipikat Hak Pakai tersebut, (nomor Eigendom/ verponding, surat ukur berikut tahunnya).

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun