Publisher makassar indeks tgl 12 april 2019 yang menuliskan "Aset pemprov, Joss enggan lepas stadion Mattoangin" kemudian ditindaklanjuti Kabiro aset pemprov, Hj. Nurliana yang mengatakan, "itu aset pemprov berdasarkan sertipikat hak pakai (SHP) no.40 thn 1989" dan didukung pula pernyataan dari beberapa Pejabat Terkait yang menjelaskan tentang Stadion mattoanging adalah aset pemprov.
KEMBALI KE ARTIKEL