Mohon tunggu...
KOMENTAR
Pendidikan

Khitan Perempuan dalam Islam

19 Oktober 2010   21:00 Diperbarui: 26 Juni 2015   12:17 5257 0
Perbedaan pendapat tentang hukum khitan perempuan dalam Islam memang tidak bisa terhindarkan. Hal ini disebabkan karena tidak adanya teks Al-Qur’an maupun Hadits yang cukup kuat untuk dijadikan dasar pijakan.

Ketika bicara khitan perempuan dalam Islam biasanya merujuk pada QS. An-Nahl 16.123 yang artinya ”Hendaklah kamu mengikuti millah (agama) Ibrahim yang lurus”.

Ayat ini tidak cukup kuat untuk dijadikan dasar dilaksanakannya khitan perempuan. Tetapi biasanya ayat ini dijadikan salah satu dasar untuk khitan laki-laki.

KH. Hussein Muhammad dalam bukunya ”Fiqh Perempuan” (Rahima-LKIS, 2001). Menyebutkan bahwa menurut Ibnu Hajar al-Asqallani, ada dua pendapat tentang hukum khitan. Pendapat yang mengatakan wajib baik untuk lelaki maupun perempuan. Pendapat ini dipelopori oleh Imam asy-Syafi'i dan sebagian besar ulama madzhabnya. Pendapat kedua me­nga­takan tidak wajib, pendapat ini dinyatakan oleh mayoritas ulama dan sebagian ulama madzhab Syafi’i. Ibnu Hajar melanjutkan bahwa untuk khitan perempuan, dalam madzhab Syafi'i sekalipun, pada praktiknya ada perbedaan pendapat. Ada yang mengatakan memang wajib untuk seluruh perempuan, ada yang mengatakan wajib bagi perempuan yang ujung klentitnya cukup menonjol, seperti para wanita daerah timur. Bahkan sebagian ulama madzhab Syafi’i juga ada yang mengatakan bahwa khitan perempuan tidak wajib.

Lebih lanjut KH. Hussein menuliskan bahwa dalam fiqh kontemporer, Syaikh Muhammad Syaltut menyatakan bahwa khitan, baik untuk lelaki maupun perem­puan, tidak terkait secara langsung dengan teks-teks agama, karena tidak ada satu hadits pun yang sahih mengenai khitan dan alasan yang dikemukakan ulama yang prowajib khitan adalah sangat lemah. Fiqh hanya mengakomodasi lewat kaidah bahwa melukai anggota tubuh makhluk hidup (seperti khitan) diperbolehkan apabila dengan itu ada kemaslahatan yang diperoleh darinya.

Menurut Dr. Akhmad Luthfi Fathullah, Hadist yang sering digunakan untuk khitan perempuan ini misalnya, hadis yang diriwayatkan Bukhari, Muslim, Abu Dawud, Turmudzi, dll. ditegaskan, "Lima perkara yang merupakan fitrah manusia yaitu khitan, istihdad (mencukur bulu sekitar kemaluan), mencukur bulu ketiak, menggunting kuku, dan memendekkan kumis".

"Dalam hadis lain dinyatakan khitan merupakan sunah bagi laki-laki dan kemuliaan bagi perempuan. Namun, hadis ini termasuk hadis da'if atau lemah sebab ada periwayatnya yang diragukan, malah ada yang memasukkan sebagai perkataan Ibn Abbas bukan Nabi," jelasnya.

Demikian pula dengan hadis "Dari Ummi Atiyah diceritakan bahwa di Madinah ada seorang perempuan tukang khitan lalu Rasulullah berkata kepada perempuan tersebut 'Jangan berlebihan, sesungguhnya hal itu lebih baik/disukai perempuan dan lebih disenangi lelaki'". Hadis ini juga dimasukkan oleh Abu Dawud sebagai hadis dha'if dan mursal karena ada perawi yang tidak dikenal hingga tidak kuat dijadikan dasar hukum," katanya. Kata kemuliaan untuk perempuan sebagaimana dalam hadits pertama di atas menurut ulama tidaklah wajib bahkan tidak sampai tingkat sunah (yang dianjurkan). Sementara itu Sayid Sabiq, penulis Fiqh al-Sunnah, seolah menguatkan hadit-hadits di atas berpendapat bahwa semua hadits yang berkaitan dengan perintah khitan anak perempuan adalah dhaif (lemah dan ntak satupun yang sahih. Demikian pendapat Dr. Akhmad Luthfi Fathullah yang juga dikutip oleh Sururin, M.Ag. dalam tulisannya yang berjudul ”Khitan (Sunat) Perempuan: Budaya, Agama, dan Kesehatan”.

Lebih lanjut KH. Husein Muhammad berpendapat, ”karena teks-teks khitan dianggap tidak valid, maka tinggal per­timbangan kemaslahatan yang menjadi dasar hukum. Dalam hal ini, apabila kepuasan seksual menjadi salah satu per­tim­bangan dalam hal menentukan hukum khitan lelaki, maka penen­tu­an hukum khitan perempuan juga harus didasarkan pada per­tim­bangan yang sama, karena hak untuk memperoleh ke­puasan sek­sual adalah sama antara lelaki dan perempuan. Oleh karena itu, apa­bila praktik khitan akan menyebabkan perempuan tidak dapat atau kurang memperoleh kepuasan (kenikmatan) jima’ (hubungan seks), maka khitan tidak boleh dilaksanakan. Apalagi kalau terbukti praktik khitan merusak kesehatan perempuan, bahkan meninggalkan trauma psikologis bagi sebagian mereka.”

Demikian berbagai pandangan tentang khitan perempuan dalam Islam. Disamping kita mengacu pada teks-teks keislaman, perlu juga kita mengambil semangat universal keislaman yang sangat menghargai kemanusiaan dan perempuan. Semoga kita termasuk orang yang pandai mengambil semangat nilai-nilai keislaman.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun