Berdasarkan sejarahnya DPD RI ini dibentuk oleh MPR (Majelis Permusyawaratan Rakyat) RI, alasannya dasar pembentukan DPD RI adalah keinginan untuk lebih mengakomodasi aspirasi daerah dan sekaligus memberi peran yang lebih besar kepada daerah dalam proses pengambilan keputusan politik untuk hal-hal terutama yang berkaitan langsung dengan kepentingan daerah
Sesuai dengan alasan dasar dibentuknya DPD RI, saya sebagai mahasiswa yang merupakan rakyat Indonesia mencoba memposisikan diri saya sebagai anggota DPD RI. Andai saya menjadi anggota DPD RI, yang pertama saya lakukan adalah mengakomodasi aspirasi daerah tempat terpilihnya saya sebagai wakil daerah tersebut, dan setelah itu menyampaikan aspirasi tersebut dalam sidang paripurna DPD maupun sidang-sidang lain yang berkaitan dengan masalah kedaerahan, serta tetap memperjuangkan aspirasi rakyat daerah agar aspirasi tersebut dapat direalisasikan.
Andai saya menjadi anggota DPD RI, saya akan menjalankan tugas dan wewenang yang telah diembankan kepada saya sebagai anggota DPD RI, yakni :
- Saya akan memberikan inovasi-inovasi bermanfaat dalam Rancangan Undang-Undang yang akan saya ajukan ke DPR (Dewan Perwakilan Rakyat), inovasi ini pun akan berdampak positif kepada pemerintan pusat maupun pemerintah daerah, baik dalam segi otonomi, hubungan pusat dan daerah, berkaitan dengan wilayah daerah baik pembentukan dan pemekaran maupun penggabungan daerah, serta pengolahan sumber daya alam dan ekonomi. Inovasi dalam RUU ini pun dirancang agar porsi untuk daerah dan pusat seimbang dan menghindari terjadinya sentralisasi absolute, yakni “semuanya” kembali kepusat dan hal ini mengakibatkan ketimpangan dan menimbukan rasa ketidakadilan, maka dari itu saya juga akan melakukan pengawasan atas pelaksanaan undang-undang yang bersangkutan, agar amanat yang ada di undang-undang tersebut agar berjalan sebagaimana mestinya.