Mohon tunggu...
KOMENTAR
Inovasi Artikel Utama

Fwd: Surel Japri ke Jarum, Melanggar Privasi?

18 Februari 2010   12:50 Diperbarui: 26 Juni 2015   17:51 396 0
[caption id="attachment_76783" align="alignright" width="300" caption="Jalur Pribadi Vs. Jalur Umum ©Mamak Ketol™"][/caption] Ketika melansir Topik Pilihan terkini dengan tag “tolakRPMkonten", Kompasiana menyatakan bahwa: “Kelak bakal dibentuk lembaga yang mengawasi dan melaporkan setiap konten yang masuk ke situs atau blog, sedangkan pihak penyelenggara media online tidak berhak lagi menyantumkan tanggung jawab ada pada pengguna internet.” Meskipun tag yang dipakai adalah TOLAK, Kompasiana menerima masukan dari yang setuju: “Setujukah Anda para Kompasianer jika RPM Konten Media yang menjurus represif dan membatasi kebebasan berpendapat itu ditolak? Atau Anda setuju jika RPM itu disahkan menjadi peraturan menteri karena menganggap tidak ada bahayanya?” Salah satu “penolakan” datang dari Edi Santana Sembiring. Dalam tulisannya, Sembiring menulis: “RPM Konten Multimedia memuat lima pasal khusus soal larangan yaitu antara lain konten pornografi, konten yang melanggar kesusilaan, informasi perjudian, merendahkan pihak lain, berita bohong, kebencian, SARA, pemerasan, kekerasan, dan privasi orang lain.” Tulisan ini khusus membahas masalah “privasi orang lain” (Bab II Konten Yang Dilarang Pasal 7 a dan 7 b RPM), serta hubungannya dengan “wacana” (kesimpulan?) dari sekelompok Inisiator yang ber-kopdar-ria di TIM 13 Februari yang lalu. Dalam tulisannya yang bertajuk Kopdar II Inisiatif Kompasianer di TIM-Cikini, Jakarta, (khususnya poin no 3), Lintang melaporkan kesepakatan peserta KopDar II tentang “memforward email untuk ajakan kebaikan”. Lintang juga menjabarkan bahwa ada "kesepakatan": “Setelah diskusi cukup hangat karena setiap kepala memiliki pemikiran sendiri, akhirnya disepakati untuk menulis sumber secara lengkap baik alamat situs maupun alamat email yang kita ketahui saja” (kata “disepakati” dicetak tebal oleh Mamak Ketol). Pertanyaannya adalah: Apakah atas nama “ajakan kebaikan” suatu surel (surat elektronik) yang dikirim via japri (jalur pribadi) berikut alamatnya boleh dipublikasikan di jarum (jalur umum)? Apakah tindakan ini termasuk pelanggaran privasi? Privasi, Apaan Tuh? Orang yang suka heboh dengan privasi sering dikaitkan dengan “kebarat-barat-an”. Sesuatu yang masuk ranah privasi bagi si A, belum tentu pelanggaran bagi si B. Sekedar menyebutkan atau mengumumkan ukuran CD atau lingkar dada atau pinggang seseorang mungkin lucu atau membanggakan untuk seseorang, tapi mungkin menyakitkan bagi yang lain. Dalam budaya tertentu, menanyakan agama atau kepercayaan seseorang dapat dianggap mengusik ranah pribadi. Karena kita berbicara mengenai privasi di media online, untuk "menyamakan" persepsi, ada baiknya saya cuplik definisi Wikipedia:

Internet privacy is the ability to control what information one reveals about oneself over the Internet, and to control who can access that information. These concerns include whether email can be stored or read by third parties without consent, or whether third parties can track the web sites someone has visited. Another concern is whether web sites which are visited collect, store, and possibly share personally identifiable information about users. Tools used to protect privacy on the internet include encryption tools and anonymizing services like I2P and tor.
KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun