Mohon tunggu...
KOMENTAR
Pendidikan

Sudahkah AMIU Anda Ber-sertifikat?

25 Februari 2010   00:30 Diperbarui: 26 Juni 2015   17:45 449 0
[caption id="attachment_80894" align="alignleft" width="225" caption="Air Minum Isi Ulang (AMIU) ©Mamak Ketol™"][/caption]

Air Minum Isi Ulang (AMIU) mungkin sudah mulai dibisniskan sebelum tahun 2000. Akan tetapi, menurut Tempo, baru di awal tahun 2005 lah setiap DAM (Depot Air Minum) harus memiliki sertifikat layak konsumsi dari Suku Dinas Kesehatan Masyarakat Kota Madya.

Di Depok, sertifikat laik sehat berbentuk stiker. Fungsinya sebagai bukti bahwa air minum tersebut bebas dari kandungan bakteri e-coli yang merupakan penyebab diare. Selain stiker atau sertifikat, setiap DAM wajib mengantongi TDI (Tanda Daftar Industri) dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan yang musti diperbaharui setiap lima tahun.

Pentingnya air bersih dan “murahnya” AMIU dibandingkan dengan air mineral dengan merek paten membuat semakin menjamurnya DAM. Suatu bisnis yang cukup menggiurkan dengan modal yang relatif kecil.

Tidak semua depot memiliki sertifikat. Tahun lalu (12/10/2009) KOMPAS mencatat di Kota Gorontalo terdapat sekurang-kurangnya 29 DAM yang tak memiliki izin. Usaha yang tidak sah ini mungkin masih bisa “dimaafkan”. Tapi bagaimana apabila air tersebut tidak memenuhi syarat hygiene air minum olahan dan memakan korban?

Sosialisasi tentang perlunya stiker dan bahaya nya kandungan bakteri dalam air sepertinya belum begitu bergema ke pelosok Nusantara. Departemen Kesehatan pernah melakukan penelitian mengenai proses pengolahan AMIU, kualitasnya, kondisi kesehatan lingkungan DAM dan jajak pendapat konsumen tentang kualitas AMIU. Sampel AMIU diambil dari 38 depo yang tersebar di Jakarta, Tangerang dan Bekasi. Air yang diuji tak hanya air minum hasil olahan, tetapi bahan (air) baku nya juga. Tak ada informasi kapan penelitian itu dilakukan. Namun, untuk parameter bakteriologi, dalam hal ini total coli dan fecal coli, dari 38 sampel AMIU (saya kutip langsung) “terdapat 11 sampel (28,9%) tidak memenuhi persyaratan kandungan total coli dan 7 sampel (18,4%) tidak memenuhi persyaratan kandungan fecal coli menurut Kepmenkes 907 tahun 2002.” Bagaimana pandangan awam mengenai aman tidaknya AMIU?

Berdasarkan hasil wawancara yang dilakukan oleh tim peneliti DepKes dengan konsumen AMIU, ditemukan bahwa lebih dari 90% menyatakan AMIU aman dikonsumsi. Sementara itu lebih dari 60% responden “tidak mempercayai pemberitaan media massa yang menyatakan bahwa air minum dari depot tidak memenuhi persyaratan kesehatan.” (Tidak ada keterangan apakah responden yang diwawancarai berdomisili di sekitar depot yang diambil sample nya atau tidak, dan apakah responden benar-benar mengerti perbedaan antara AMIU dengan air mineral.) Bagaimana dengan Anda? Apakah Anda masih ragu akan kelayakan higienis AMIU?

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun