Maraknya pinjaman online (pinjol) melalui aplikasi membuat orang dengan mudah mendapat kucuran dana segar. Terlebih iming-iming kemudahan pinjaman berseliweran di media sosial. Namun, saya menduga banyak aplikasi pinjol yang tidak terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
KEMBALI KE ARTIKEL