Pemikiran Max Weber dan H.L.A. Hart menawarkan perspektif penting untuk memahami perkembangan hukum di Indonesia. Weber menekankan bahwa hukum merupakan hasil dari berbagai jenis tindakan sosial yang mencerminkan nilai-nilai dan interaksi masyarakat. Ia membagi tindakan sosial ke dalam empat kategori: tindakan tradisional, afektif, rasional instrumental, dan rasional berorientasi nilai. Tindakan tradisional, seperti hukum adat di Papua dan Sumatra, mencerminkan kebiasaan dan adat istiadat yang mengakar kuat di masyarakat. Di sisi lain, tindakan afektif didorong oleh emosi dan perasaan, seperti terlihat dalam penerapan hukum syariah di Aceh, yang mewakili ekspresi keyakinan religius komunitas setempat. Sementara itu, tindakan rasional instrumental berfokus pada efisiensi dan tujuan, sebagaimana diterapkan dalam kebijakan Omnibus Law untuk memperbaiki iklim investasi dan meningkatkan daya saing ekonomi. Adapun tindakan rasional berorientasi nilai menekankan pentingnya keadilan sosial, seperti dalam reformasi agraria dan perlindungan hak asasi manusia.
KEMBALI KE ARTIKEL